Sadis, Wanita Hamil Ditusuk 31 kali
DRESDEN, - Seorang warga Rusia kelahiran Jerman dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dijatuhi hukuman dipenjara karena kesalahan fatalnya membunuh seorang wanita Mesir yang tengah hamil di pengadilan. Kejadian ini telah mengakibatkan kemarahan warga Muslim di dunia.
Pengadilan Dresden menyatakan menyatakan, karena sifat brutalnya kejahatan yang dilakukan Alexander Wiens, 28, hal itu tidak memenuhi syarat dipublikasikan secara bebas. Selama pengadilan, Wien mengakui penusukan yang ia lakukan terhadap Marwa al-Sherbini hingga meninggalnya pada persidangan 1 Juli lalu.
Wien berargumen, apa yang ia lakukan tidak direncanakan. Ia juga tidak punya motivasi xenopobhia. Karena itu, pengacara Wien akan berupaya banding atas putusan hakim setempat.
Maria Boehmer, pejabat resmi Jerman yang bertanggungjawab atas masalah-maslah imigran menyatakan keputusan itu adalah sinyal penting bagi rakyat Mesir dan sebagian dunia Arab. “Bagi kami tidak ada tempat bagi xenophobia di negara ini,” jelasnya.
Selama perjalanan ke London, Menteri Luar Negeri Jerman dan Wakil Konsuler Guido Westerwelle menyatakan, bahwa telah jelas pelanggaran dan kebencian rasial tersebut sesuatu yang tidak bisa ditoleransi dan diterima di Jerman.
Al-Sherbini, ahli farmasi wanita berusia 31 tahun tersebut tewas setelah ditusuk 31 kali. Ia marah setelah dirinya dituduh dengan kata-kata rasial, termasuk sebutan sebagai teroris Islam.











Komentar Terakhir